Pekanbaru

Upaya penyelundupan 12,8 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau, digagalkan polisi. Kurir berinisial H itu nekat membawa sabu dari Malaysia ke Riau karena tergiur upah ratusan juta rupiah.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka H berangkat dari Madura untuk menjemput sabu itu langsung dari Malaysia. Dia diperintahkan membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka dijanjikan Rp 150 juta apabila berhasil kirim ke Surabaya,” ujar Kombes Yudha kepada wartawan di Polda Riau, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka H diketahui sudah dua kali ini menyelundupkan sabu ke Indonesia. Namun, pada saat pengiriman kedua, tukang bangunan ini akhirnya diciduk oleh Polda Riau.

H diperintahkan menjemput sabu ke Malaysia oleh pengendali narkoba berinisial N yang berada di Malaysia. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap N.

“Tersangka ini sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia oleh si pengendali. Ini sudah kami kantongi namanya, pengendali ini ada di Malaysia,” jelasnya.

Dari Malaysia, tersangka berangkat ke Singapura. Selanjutnya, dari Singapura, tersangka H menyeberang ke Indonesia melalui jalur tikus ke Pulau Rupat.

“Setelah barang itu siap, oleh tersangka H dibawa langsung menggunakan speedboat menyeberang ke Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat tersangka menyeberang ke Pekanbaru dengan menggunakan bus,” ungkapnya.

Dalam perjalanan di Pekanbaru ini, tersangka H berhasil ditangkap polisi. Pada saat digeledah dia membawa sabu di dalam tas yang sudah dia modifikasi.

“Saat tersangka H membawa sabu menggunakan bus, tim dapat informasi ada pergerakan barang dari Malaysia menuju ke Surabaya. Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa oleh tersangka. Awalnya, polisi hanya mendapati pakaian di dalam tas, tetapi rupanya dia memodifikasi tas tersebut dan ditemukanlah sabu tersebut.

“Menurut keterangan tersangka H barang itu diperintahkan untuk dibawa menuju ke Surabaya oleh seseorang inisial N,” ungkapnya.

Kombes Yudha mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap inisial N ini. Sementara tersangka H saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun Narkotika.

“Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi pengungkapan narkoba yang dilaksanakan oleh Polda Riau ini. Brigjen Eko Hadi menegaskan pihaknya bersinergi dan berakselerasi dengan jajaran polda untuk memberantas narkoba.