Semarang –
Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berusia 21 tahun terkait kasus predator seks dengan korban mencapai 21 anak di Kabupaten Jepara. Modus pelaku adalah merekam para korban dan ada yang juga dicabuli.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan kami. Pelaku melakukan kegiatan dengan media digital namun berakibat pada korban-korban. Terutama anak-anak di bawah umur. Yang terdata 21 anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, dilansir diberita.my.id, Senin (28/4/2025).
“Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap. Korban itu terdata rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun,” imbuh Dwi tanpa menyebut inisial pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan pada Rabu (30/4) mendatang akan ke rumah pelaku untuk mengumpulkan barang bukti. Dia menegaskan pelaku adalah predator seks.
“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” tegas Dwi.
Beberapa alat bukti akan dikumpulkan untuk menguatkan dugaan penyebarluasan konten asusila dengan korban anak-anak itu. Hingga saat ini diketahui pelaku membagi folder file di setiap nama korbannya.
“Untuk disebarluaskannya masih buktikan. Yang pasti kegiatannya difoto dan video. Disimpan di masing-masing folder sehingga tahu korbannya berapa,” jelasnya.