Jakarta

Ditjen Imigrasi mengumumkan lima provinsi di Indonesia yang resmi menerbitkan e-paspor atau paspor elektronik. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025.

Berikut informasinya.

Melansir laman Imigrasi, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Lalu, apa itu paspor elektronik (e-paspor)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paspor elektronik adalah jenis paspor biasa yang digunakan sebagai dokumen untuk bepergian ke negara lain. Paspor elektronik juga diterbitkan dalam bentuk cetak, namun sedikit berbeda dengan paspor non-elektronik (paspor biasa).

Ada tanda khusus yang mencolok pada paspor elektronik yang membedakannya dengan paspor biasa. Berikut ciri-ciri paspor elektronik.

  • Memiliki chip
  • Memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
  • Pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
  • Tarif paspor elektronik terbaru:
    – Rp 650.000 (masa berlaku 5 tahun)
    – Rp 950.000 (masa berlaku 10 tahun)
  • Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik
  • Penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.

5 Provinsi RI Terapkan E-Paspor

Mengutip Ditjen Imigrasi, berikut ini daftar lima provinsi di Indonesia yang menerapkan e-paspor 100% sejak tanggal 1 Mei 2025.

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

  • Kantor Imigrasi Aceh
  • Kantor Imigrasi Lhokseumawe
  • Kantor Imigrasi Langsa
  • Kantor Imigrasi Meulaboh
  • Kantor Imigrasi Sabang
  • Kantor Imigrasi Takengon

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kantor Imigrasi Medan
  • Kantor Imigrasi Polonia
  • Kantor Imigrasi Belawan
  • Kantor Imigrasi Sibolga
  • Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan
  • Kantor Imigrasi Pematang Siantar
  • Kantor Imigrasi Nias
  • Kantor Imigrasi Mandailing Natal

3. Provinsi Riau

  • Kantor Imigrasi Pekanbaru
  • Kantor Imigrasi Dumai
  • Kantor Imigrasi Bengkalis
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi
  • Kantor Imigrasi Siak
  • Kantor Imigrasi Tembilahan
  • Kantor Imigrasi Selatpanjang

4. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kantor Imigrasi Batam
  • Kantor Imigrasi Tanjungpinang
  • Kantor Imigrasi Karimun
  • Kantor Imigrasi Belakang Padang
  • Kantor Imigrasi Ranai
  • Kantor Imigrasi Dabo Singkep
  • Kantor Imigrasi Tanjung Uban
  • Kantor Imigrasi Tarempa

5. Provinsi Bangka Belitung

  • Kantor Imigrasi Pangkalpinang
  • Kantor Imigrasi Tanjungpandan