Bogor

Berkas kasus majikan bunuh satpam dengan tersangka Abraham Michael dan korban Septian telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Saat ini kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“(Berkas kasus) Pembunuhan di Lawanggintung sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Sudah, (barang) bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi, Senin (28/4/2025).

Aji menyebutkan tersangka Abraham Michael tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Pasal) yang kita terapkan masih seperti itu (Pasal 340 KUHP),” kata Aji.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasie intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha membenarkan hal tersebut. Tahapan selanjutnya, menurut Sigit, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum agar bisa segera diajukan ke pengadilan dan disidangkan.

“Iya, sudah P21. Tahapan selanjutnya Tahapan II (yakni) penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” kata Sigit.

Pembunuhan yang dialami satpam bernama Septian terjadi pada Jumat (17/1). Pelaku bernama Abraham Michael yang tak lain merupakan majikan korban.

Pelaku Abraham menghabisi Septian menggunakan pisau ketika sedang tidur di pos satpam. Abraham membunuh korban karena kesal sering diadukan ke orang tuanya karena sering ke luar rumah.