Jakarta –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Wahyu Setiawan (WS), Rahmat Setiawan Tonidaya (RST). Dia dipanggil KPK terkait perkara pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM).
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, dengan Tersangka HM. Atas nama, RST, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan (2017 sampai dengan 2020),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Selain Toni, penyidik juga memanggil karyawan bernama Sri Muliani Dewiningsih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.