Pekanbaru –
Polda Riau mengklarifikasi isu viral salah tangkap warga asal Madura terkait kasus narkoba. Polda Riau mengatakan dua orang pria asal Madura, Jawa Timur, dipulangkan karena tidak cukup bukti dalam keterlibatan peredaran 13 kilogram sabu.
“Kami tegaskan bahwa ini bukanlah salah tangkap, melainkan murni tindakan kepolisian dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana. Saudara D dan Z memiliki keterkaitan dalam peristiwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 paket besar ini. Dengan demikian, kami menepis keterangan seorang pengacara di Surabaya yang menyatakan adanya salah tangkap,” ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Riau kemudian melepaskan D dan Z karena belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah Zainuri menjalani pemeriksaan intensif, kami belum menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua orang ini. Karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti, kedua orang ini kami lepaskan atau kami kembalikan kepada keluarganya,” tegasnya.
“Jadi ini bukan salah tangkap, tetapi murni tindakan kepolisian dalam membuat terang suatu tindak pidana,” sambungnya.
Kombes Yudha juga membantah narasi bahwa penyidik melakukan intimidasi dan kekerasan kepada dua pria tersebut. Ia mempersilakan D dan Z menempuh proses hukum jika terbukti anggotanya melakukan tindakan tersebut.
“Apabila ada pihak yang menyatakan adanya tindakan kekerasan, kami tegaskan bahwa anggota kami tidak melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tersebut. Jika ada keberatan, silakan melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kombes Yudha menjelaskan keterkaitan D dan Z di kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana dari bandar narkoba inisial H.
“Perlu dijelaskan kaitan antara D dan Z. Z menerima aliran dana sebesar Rp 1 juta yang dikirim oleh seseorang yang kami duga sebagai bandar narkoba di Madura,” katanya.
Menurut Yudha, uang tersebut digunakan sebagai biaya transportasi untuk mengantar tersangka H.
“Uang Rp 1 juta tersebut digunakan untuk biaya transportasi dari Surabaya ke Madura guna mengantar Tersangka H. Ini adalah temuan kami saat ini dan masih terus kami dalami,” ucapnya,
“Kami tidak akan berhenti di sini dan akan memproses kasus ini sampai tuntas. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bukti komitmen Polda Riau untuk memberantas narkoba secara tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Riau menangkap tersangka H, yang merupakan kurir sabu 12,8 kilogram di Pekanbaru, Riau. H membawa sabu dari Malaysia ke Singapura, hingga kemudian berakhir ditangkap di Pekanbaru pada 21 April 2025.